Kamis, 04 Juni 2020

Menghadapi New Normal DKI JAKARTA

Jakarta- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu cara pemerintah untuk menurunkan tigkat penyebaran wabah virus Covid-19, sudah beberapa bulan di berlakukan nya PSBB ini dan saat ini pemerintah pun membuat kebijakan mengenai New Normal. New Normal adalah tatanan baru untuk beradpatsi dengan Covid-19, dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan New Normal ini dengan membuka berbagai sektor dan fasilitas umum. Tetapi,  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyoroti ketidaksinkronan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Dengan ketidaksingkronan dalam mengambil keputusan Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat agar era tatanan kehidupan normal baru alias new normal mulai diterapkan dalam menyikapi pandemi virus corona saat ini. Ia berharap Anies bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat di hari mendatang. "Harapan saya, Gubernur DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena saya lihat ada ketidaksinkronan antara rencana dan program pemerintah pusat dengan apa yang dilakukan DKI Jakarta," kata Saleh saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (4/6). Dki Jakarta memutuskan untuk tetap memperpanjang PSBB. "(Pemerintah) pusat sudah mau new normal, melakukan pelonggaran, sementara DKI Jakarta tetap PSBB. Bahkan, di dalam pernyataan media tadi dikatakan bahwa pelanggaran akan tetap ditindak, berarti belum ada perubahan," imbuhnya. "Ini kan katanya masa transisi, ini sampai kapan? Katanya untuk dievaluasi lagi, minimal dikasih tahu kapan dievalusi. Dengan demikian, orang punya jadwal untuk menyesuaikan," tutur Ketua DPP PAN itu. "Mendukung dan menjadi contoh penerapan kebijakan yang terukur serta tidak tergesa-gesa. Bisa menjadi contoh bagi daerah lain," ucapnya.Mufida pun mengutarakan bahwa pelaksanaan masa transisi PSBB harus dilakukan secara tepat dengan tetap membatasi kapasitas masyarakat dalam suatu tempat, mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, serta pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya."Meskipun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD (pendapatan asli daerah), tapi pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap, kapasitas dibatasi dan tetap dengan protokol yang ketat. Juga ada sanksi dan tetap dilakuian evaluasi," tutur Mufida. Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu, resmi diperpanjang kembali masa berlakunya. Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB tahap keempat, Jakarta memasuki fase transisi selama Juni."Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," kata Anies.Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan, dengan ada nya New Normal kita sebagai masyarakat harus menaati protocol kesehatan yang sudah di anjirkan guna menurunkan tingkat wabah yang sudah menyebar. Sumber : CNNIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar