“Kapolri Mendapatkan 73 Saksi Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel
Baswedan”
Jakarta – Setelah lama akhirnya Kombes Argo Yuwono
melaporkan perkembangan pidana penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel
Baswedan. Dalam kasus ini
penyidik serius dan penyidik bekerja dengan keras.
“Dalam kasus ini penyidik sudah melakukan beberapa dua
metode yang
digunakan penyidik.” Ungkap Argo selaku divisi Humas di gedung
Mabes Polri, Selasa, (10/12/2019).
Dalam
menentukan titik terang dalam kasus ini penyidik menggunakan dua metode
induktif dan deduktif.
Metode yang di gunakan pertama, deduktif yang sudah dilakukan mulai menyisir TKP kejadian
penyerangan air keras hingga mendapatkan 73 orang saksi mata, dan saksi inilah
yang akan di evaluasi satu persatu keterangannya seperti apa yang telah terjadi
dan dapat
menyimpulkan siapa yang menjadi terduga.
Yang kedua, induktif
menemukan barang bukti seperti CCTV yang terpasang di sekitar TKP, dan CCTV tersebut pun diambil dan menjadi
perbandingan.
Setelah itu penyidik juga melakukan sketsa
wajah pelaku dan meyebarluaskan kepada masyarakat agar menjadi sarana
partisipasi warga untuk pelaku yang sedang dicari tersebut cepat diamankan oleh
pihak penyidik.
Selain memeriksa 73 saksi, menyisisr TKP serta melakukan pemeriksaan CCTV hingga sketsa wajah, penyidik pun juga melakukan pra rekontruksi sebanyak 7 kali. Sehingga dapat menemukan bukti yang akurat yang terkait dalam penyerangan tersebut.





