Senin, 13 September 2021

 Jakarta- Mudik atau biasa kita kenal Pulang Kampung adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran.


Di Hari Raya Idul Fitri ini lah kesempatan berkumpul dengan keluarga. Tapi rasanya kurang afdol jika saat ini kita dilarang untuk mudik di karenakan virus yang sedang menyebar.

Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna menghentikan penyebaran virus covid-19. 

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Tetapi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama. Dan juga harus mematuhi peraturan PSBB pengendara motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo PurnoDirlantasmo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.


Mudikatau biasa kita kenal pulang kampungadalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya Mudik di Indonesiaidentik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran.

Di Hari Raya Idul Fitri ini lah kesempatan berkumpul dengan keluarga. Tapi rasanya kurang afdol jika saat ini kita dilarang untuk mudik di karenakan virus yang sedang menyebar.

Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna menghentikan penyebaran virus covid-19. 

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Tetapi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama. Dan juga harus mematuhi peraturan PSBB pengendara motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo PurnoDirlantasmo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

22 Juli 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar